Jasa para Debt Collector diperusahaan pembiayaan konsumen pada dasarnya tidak dilarang akan tetapi sebaiknya dilakukan sesuai dengan cara serta prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada. Tetapi pada praktek yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, para debt collector sering bertindak dengan caranya sendiri tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan atau lebih pantas disebutkan tidak beretika ketika menarik kendaraan milik debitur yang menunggak. Padahal jika dipahami lebih jauh lagi,  tugas  dan keberadaan mereka hanyalah difungsikan untuk menagih hutang bukan untuk menakuti, menyiksa apalagi berbuat yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya mematuhi kontrak yang sudah disetujui dari satu perusahaan pembiayaan konsumen dan para debt collector agar tidak bertindak melanggar hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

 

Published: 2021-03-17