Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga / badan usaha yang  seluruh  atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam potensi yang ada di desa. Maksud pembentukan BUMDes adalah, menumbuh kembangkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat desa, dan sebagai pioner bagi kegiatan usaha didesa,

Pembentukan BUMDes di Desa Sarang Torop ini mengacu pada Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang  Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas Dana Desa Tahun 2018, sebagaimana tertulis pada pasal 4 ayat (3) program dan kegiatan terutama kegiatan BUMDes atau BUMDes bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olah raga, dengan harapan lahirnya lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) didaerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan dapat menekan angka kemiskinan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan fokus penelitian: (1) Eksisitensi  Badan Usaha Milik Desa (2) kontribusi keberadaan Badan Usaha Milik Desa dalam penguatan ekonomi desa (3) faktor penghambat dan pendukung. Hasil penelitian ini ialah keberadaan badan usaha milik desa sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan didukung oleh  peraturan desa mengenai badan usaha milik desa. Akan tetapi semua bidang usaha saat ini tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat menyokong pendapatan desa. Sehingga dapat dikatakan eksistensi dari badan usaha milik desa ini hanya sebatas nama saja.

Published: 2021-03-17