Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak merupakan cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara secara mandiri. Hal ini tidak mudah, karena dituntut peran aktif dari petugas pajak, juga kesadaran dan kemauan dari wajib pajak itu sendiri. Kurangnya kemauan masyarakat membayar pajak tidak lepas dari minimnya pengetahuan, pemahaman, persepsi maupun pelayanan wajib pajak itu sendiri terhadap pajak. Sikap wajib pajak menganggap bahwa pajak merupakan pengeluaran yang sia-sia. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menghambat dan mengurangi kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak. Sample terpilih sebanyak 94 responden dengan teknik convinience random sampling di Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara yang melaporkan SPT tahun 2009. Data diperoleh dengan membagikan kuesioner. Analisis data menggunakan regresi linier berganda. Hasil menunjukkan bahwa sikap wajib pajak terhadap kesadaran membayar pajak berpengaruh dan signifikan terhadap kemauan membayar pajak, sikap wajib pajak terhadap pengetahuan peraturan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, sikap wajib pajak terhadap pemahaman peraturan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, persepsi efektifitas sistem perpajakan juga tidak berpengaruh terhadap kemauan membayarb pajak, dan untuk kualitas layanan berpengaruh positif terhadap kemauan membayar pajak. Secara keseluruhan model tersebut fit.

 

Published: 2022-08-16